Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen No. 108 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Tugas dan Fungsi Bagian Pembangunan Adalah Sebagai Berikut
Tugas Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan;
-
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan;
-
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
-
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan;
-
Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan.