SOP Pengisian Data Pengendalian Pembangunan
SOP Pengisian Data Pengendalian Pembangunan disusun dalam rangka pengendalian pembangunan dan menerapkan budaya tertib pelaporan. Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan dan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dipihakketigakan kepada Bupati c.q. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya melalui aplikasi SEMARAK.