Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Bagian Administrasi Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan dikoordinasikan oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan. Subkoordinator pada Bagian Administrasi Pembangunan terdiri atas Subkoordinator Pengendalian Program dan Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan.
Subkoordinator Pengendalian Program
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian program meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang pengendalian program;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian program;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian program;
- menyiapkan bahan penggordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman dan lingkungan hidup serta kehutanan, dan perhubungan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- menyiapkan bahan fasilitasi dan pembinaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman dan lingkungan hidup serta kehutanan, dan perhubungan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan sinergitas pengendalian program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan fasilitasi dalam pelaksanaan pengendalian program;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian program;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian program; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan meliputi:
- menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi dan tindaklanjut hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan penyajian data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan Daerah;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang evaluasi dan pelaporan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.