Profil
Polling
Profil / Tugas dan Fungsi Bagian Pembangunan
Tugas dan Fungsi Bagian Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen No. 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Tugas dan Fungsi Bagian Pembangunan Adalah Sebagai Berikut
Tugas Bagian Pembangunan
Bagian Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perencanaan, penelitian dan pengembangan, pengendalian kegiatan pemerintah daerah serta pengadaan barang dan jasa.
Fungsi Bagian Pembangunan
- Perumusan kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah dan penegendalian kegiatan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum, dan penataan ruang, perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, dan pengendalian kegiatan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum,penataan ruang, perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, dan pengendalian kegiatan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur dan pengelolaan keuangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, lingkungan hidup, kehutanan, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah dan pengendalian kegiatan daerah dan pengadaan barang dan jasa.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.